perlindungan hutan
Perlindungan hutan Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Perlindungan hutan adalah suatu upaya dalam melindungi hutan dari gangguan dan mengembalikan karakteristik dan fungsi hutan seperti semula. Perlindungan tidak hanya mencegah ancaman anthroposentris (dari manusia), namun juga dari hama ( patologi hutan ) dan bencana alam . Perlindungan hutan merupakan salah satu bidang pekerjaan yang dipenuhi risiko penyuapan dan bahaya fisik di lapang. Tidak jarang jagawana diserang oleh pelaku perburuan hewan dan pembalakan liar. [1] Perlindungan hutan juga terancam oleh lemahnya pengembalian fungsi hutan, karena lahan yang telah terbakar akan sulit dikembalikan fungsinya dan cenderung dialih fungsikan, misal menjadi lahan pertanian . [2] Penyusutan hutan Metode perlindungan Salah satu metode yang paling sederhana untuk dilakukan dalam melindungi hutan adalah dengan membeli hutan tersebut sehingga vegetasi da...