perlindungan hutan
Perlindungan hutan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perlindungan hutan adalah suatu
upaya dalam melindungi hutan dari gangguan dan mengembalikan karakteristik dan
fungsi hutan seperti semula. Perlindungan tidak hanya mencegah ancaman
anthroposentris (dari manusia), namun juga dari hama (patologi
hutan) dan bencana alam.
Perlindungan hutan merupakan salah satu bidang pekerjaan yang dipenuhi risiko penyuapan dan bahaya fisik di lapang.
Tidak jarang jagawana diserang
oleh pelaku perburuan hewan dan pembalakan liar.[1]
Perlindungan hutan juga terancam oleh lemahnya
pengembalian fungsi hutan, karena lahan yang telah terbakar akan sulit
dikembalikan fungsinya dan cenderung dialih fungsikan, misal menjadi lahan pertanian.[2] Penyusutan hutan
Metode perlindungan
Salah satu metode yang paling sederhana untuk
dilakukan dalam melindungi hutan adalah dengan membeli hutan tersebut sehingga vegetasi dan satwa di
dalamnya menjadi hak milik dari seseorang atau suatu lembaga yang bertanggung
jawab atau memiliki tujuan dalam melindungi hutan tersebut. Pihak tersebut juga
dikatakan memiliki hak untuk dapat mengusir siapapun yang mengganggu
keseimbangan hutan di lahan yang dimilikinya tersebut.[3][4]
Metode lainnya adalah dengan pemantauan di lokasi (on
site monitoring) dengan membangun stasiun pemantauan yang dilengkapi dengan
fasilitas tertentu, seperti tempat tinggal.
https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_hutanhttp://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2014/11/20/461845/670x335/ri-finlandia-jalin-kerja-sama-perlindungan-hutan-teknologi.jpg
http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2014/11/20/461845/670x335/ri-finlandia-jalin-kerja-sama-perlindungan-hutan-teknologi.jpg
http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2014/11/20/461845/670x335/ri-finlandia-jalin-kerja-sama-perlindungan-hutan-teknologi.jpg

Komentar
Posting Komentar